Sunday, September 16, 2018


Kewajiban perpajakan tersebut antara lain adalah kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan.

FREELANCER
Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, antara lain sebagai berikut:
1.       Peneliti, pengarang, dan penerjemah
2.       Pengawas
3.       Agen asuransi
4.       Olahragawan
5.       Agen iklan
6.       Perantara
7.       Pengawas
8.       Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
9.       Pengajar, penasihat, penyuluh penceramah, dan penasihat
10.   Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
11.   Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
12.   Petugas penjaja barang dagangan.

Dengan melihat daftar profesi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dunia pajak mengartikan freelancer sebagai individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan tertentu atau pihak lainnya. Seorang pekerja lepas merupakan sosok yang bebas saat melakukan pekerjaannya.

Jenis pajak yang berlaku terhadap freelancer adalah pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Penyetoran pun harus dilakukan secara mandiri yakni oleh freelancer itu sendiri. Jadi, Anda terbebas dari pengurusan surat khusus, kecuali bila Anda terlambat melapor.

Freelancer wajib menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pajak yang dimaksud adalah semua penghasilan yang dikenai wajib pajak.

NPPN sendiri digunakan untuk menghitung PPh 25/29 yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah omzet kotor yang tidak melebihi Rp 4,80 miliar per tahun. Selama tiga bulan, Anda wajib untuk melapor di Kantor Pelayanan Pajak dari tahun pajak.

Membayar sendiri pajak yang terutang:
a)      Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25) Pembayaran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
b)      Pembayaran PPh Pasal 29 pada saat penyampaian SPT Tahunan; Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Sarana yang dipakai untuk membayar bisa dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat dilihat melalui link berikut “http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48”. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara, dengan cara:
1) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui layanan pada loket/teller (over the counter) pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; atau
2) pembayaran pajak secara elektronik melalui e-billing yang dapat diakses pada situs djponline.pajak.go.id.

Karena Anda melakukannya serba sendiri, maka Anda perlu mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Pada umumnya, besaran pajak bisa dilihat berdasarkan kriteria berikut:
1. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) = 50%;
2. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi lain;
3. Daerah lainnya.

Daftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 :
No
Deskripsi
Jumlah
1
Wajib Pajak
54.000.000
2
+ WP Kawin
4.500.000
3
+ Anak : maksimal 3  
4.500.000
4
+ Penghasilan Suami/Istri Digabung
54.000.000

Cara Menghitung PTKP 2018

Pada saat perhitungan pajak penghasilan PPH Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini.

Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan tersebut berikut kami simulasikan besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :

A. PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Deskripsi
Status
Nilai
Total
+ Wajib Pajak
WP
54.000.000
54.000.000
+ Tanggungan 1
TK/1
4.500.000
58.500.000
+ Tanggungan 2
TK/2
9.000.000
63.000.000
+ Tanggungan 3
TK/3
13.500.000
67.500.000

B. PTKP Wajib Pajak Kawin
Deskripsi
Status
Nilai
Total
+ Wajib Pajak
WP
54.000.000
54.000.000
+ WP Kawin
K/0
4.500.000
58.500.000
+ Tanggungan 1
K/1
4.500.000
63.000.000
+ Tanggungan 2
K/2
9.000.000
67.500.000
+ Tanggungan 3
K/3
13.500.000
72.000.000

C.  Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
Deskripsi
Status
Nilai
Total
+ Wajib Pajak
WP
54.000.000
54.000.000
+ Penghasilan digabung
54.000.000
108.000.000
+ WP Kawin
K/I/0
4.500.000
112.500.000
+ Tanggungan 1
K/I/1
4.500.000
117.000.000
+ Tanggungan 2
K/I/2
9.000.000
121.500.000
+ Tanggungan 3
K/I/3
13.500.000
126.000.000

Apabila penghasilan dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan: Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.

Dengan adanya perhitungan simulasi PTKP 2018 diatas, Anda hanya cukup memilih salah satu nilai penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status Anda saat ini pada saat pelaporan pajak.



Memahami Lewat Ilustrasi

Anda belum menikah serta bekerja sebagai konsultan pendidikan di Jakarta. Penghasilan bulanan Anda adalah Rp 10 juta dari profesi tersebut.
Untuk menghitung pajak, Anda bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

- Penghasilan Netto                                    = Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
                                                                            = Rp 120 juta x 50%
                                                                            = Rp 60 juta

- Penghasilan Kena Pajak (PKP)             = Penghasilan Netto – PTKP
                                                                            = Rp 60 juta - Rp54 juta (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)
                                                                            = Rp 6 juta

- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun
                                                                            = 5% x Rp 6 juta
                                                                            = Rp 300 ribu

*Rp 120 juta merupakan jumlah penghasilan bulanan dalam setahun, bisa bersifat dinamis tiap bulannya karena biasanya freelancer tidak memliki penghasilan tetap.

Dengan formula tersebut, Anda kini sudah mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan dari penghasilan sebagai pekerja lepas. Bayarlah pajak Anda untuk kemajuan bangsa.



Kewajiban Melaporkan

Untuk mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam satu masa pajak atau tahun pajak, maka Wajib Pajak melaporkan kepada otoritas pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bentuk dari SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan dapat dilihat melalui link berikut “http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48”.

Ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 tentang Surat Pemberitahuan.

SPT disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan cara:
1) disampaikan secara langsung;
2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
4) saluran tertentu yang ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi (e-Filing).

Jenis SPT dapat dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa yang dapat dijelaskan, sebagai berikut:
a. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan, terdiri dari:
a) SPT Masa PPh Pasal 21, adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemberi kerja dalam pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
b) PPh Pasal 22, adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemungut tertentu, antara lain:  Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga
· pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;  Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta
· berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.  Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang
· tergolong sangat mewah.
c) SPT Masa PPh Pasal 23, adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
d) SPT Masa PPh Pasal 26, adalah SPT Masa yang digunakan untuk pemotongan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia ,
e) SPT Masa PPN (1111, 1111DM, dan 1107) dan PPnBM, adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, pengusaha tertentu, maupun pemungut untuk melaporkan jumlah PPN yang terutang dalam suatu masa pajak. SPT Masa PPN 1111 digunakan oleh PKP, 1111DM digunakan oleh PKP tertentu, 1107 digunakan oleh pemungut, antara lain bendahara pemerintah, BUMN, dan lainlain.
b. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770SS, 1770S, dan 1770) dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (1771).

Keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu denda sebesar:
1) Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
2) Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
3) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
4) Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk kepentingan penegakan hukum, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.



Kami informasikan bahwa saat ini pelaporan SPT tersebut dapat Anda lakukan secara online melalui aplikasi efiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bisa diakses melalui: https://djponline.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).  Kedua, dikirim melalui pos ke KPP. Ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.

1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.

2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.

5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.

8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.

9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.

Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:

1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com

Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek “Daftar Kode Error” yang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.






Kata Kunci:

WP = Wajib Pajak
Freelancer = Pekerja Lepas
NPPN = Norma Perhitungan Penghasilan Netto
PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
PKP = Penghasilan Kena Pajak
SSP = Surat Setoran Pajak
SPT = Surat Pemberitahuan
KPP = Kantor Pelayanan Pajak
KP2KP = Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan
e-billing = Surat Setoran Pajak Elektronik (SSP Elektronik)
e-filling =Surat Pemberitahuan Elektronik (SPT Elektronik)



Referensi: