Kewajiban perpajakan
tersebut antara lain adalah kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban menghitung,
membayar dan melaporkan.
FREELANCER
Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, antara lain sebagai berikut:
1.
Peneliti, pengarang, dan penerjemah
2.
Pengawas
3.
Agen asuransi
4.
Olahragawan
5.
Agen iklan
6.
Perantara
7.
Pengawas
8.
Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris,
pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
9.
Pengajar, penasihat, penyuluh penceramah, dan penasihat
10.
Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang
film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi,
peragawan/peragawati, dan pembawa acara
11.
Multilevel marketing, direct selling, dan
sejenisnya
12.
Petugas penjaja barang dagangan.
Dengan melihat daftar
profesi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dunia pajak mengartikan
freelancer sebagai individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan
tertentu atau pihak lainnya. Seorang pekerja lepas merupakan sosok yang bebas
saat melakukan pekerjaannya.
Jenis pajak yang
berlaku terhadap freelancer adalah pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto
(NPPN). Penyetoran pun harus dilakukan secara mandiri yakni oleh freelancer itu
sendiri. Jadi, Anda terbebas dari pengurusan surat khusus, kecuali bila Anda
terlambat melapor.
Freelancer wajib
menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pajak yang dimaksud adalah
semua penghasilan yang dikenai wajib pajak.
NPPN sendiri digunakan
untuk menghitung PPh 25/29 yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah
omzet kotor yang tidak melebihi Rp 4,80 miliar per tahun. Selama tiga bulan,
Anda wajib untuk melapor di Kantor Pelayanan Pajak dari tahun pajak.
Membayar sendiri pajak
yang terutang:
a)
Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak
yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur
pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran
pajak setiap bulan.
b)
Pembayaran PPh Pasal 29 pada saat penyampaian
SPT Tahunan; Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang
dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak
terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang
dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit
pajak yang dapat diperhitungkan.
Sarana yang dipakai
untuk membayar bisa dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat
dilihat melalui link berikut “http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48”.
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara, dengan cara:
1) menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) melalui layanan pada loket/teller (over the counter) pada
Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
atau
2) pembayaran pajak
secara elektronik melalui e-billing yang dapat diakses pada situs
djponline.pajak.go.id.
Karena Anda melakukannya serba sendiri, maka Anda perlu mengetahui
besaran pajak yang harus Anda bayar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Pada umumnya, besaran pajak bisa dilihat berdasarkan kriteria berikut:
1. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan,
Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) = 50%;
2. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi lain;
3. Daerah lainnya.
Daftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 :
No
|
Deskripsi
|
Jumlah
|
1
|
Wajib Pajak
|
54.000.000
|
2
|
+ WP Kawin
|
4.500.000
|
3
|
+ Anak : maksimal 3
|
4.500.000
|
4
|
+ Penghasilan Suami/Istri
Digabung
|
54.000.000
|
Cara Menghitung PTKP 2018
Pada saat perhitungan
pajak penghasilan PPH Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada
periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang
berlaku saat ini.
Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan tersebut berikut kami simulasikan besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :
Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan tersebut berikut kami simulasikan besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :
A. PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Deskripsi
|
Status
|
Nilai
|
Total
|
+ Wajib Pajak
|
WP
|
54.000.000
|
54.000.000
|
+ Tanggungan 1
|
TK/1
|
4.500.000
|
58.500.000
|
+ Tanggungan 2
|
TK/2
|
9.000.000
|
63.000.000
|
+ Tanggungan 3
|
TK/3
|
13.500.000
|
67.500.000
|
B. PTKP
Wajib Pajak Kawin
Deskripsi
|
Status
|
Nilai
|
Total
|
+ Wajib Pajak
|
WP
|
54.000.000
|
54.000.000
|
+ WP Kawin
|
K/0
|
4.500.000
|
58.500.000
|
+ Tanggungan 1
|
K/1
|
4.500.000
|
63.000.000
|
+ Tanggungan 2
|
K/2
|
9.000.000
|
67.500.000
|
+ Tanggungan 3
|
K/3
|
13.500.000
|
72.000.000
|
C. Wajib
Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
Deskripsi
|
Status
|
Nilai
|
Total
|
+ Wajib Pajak
|
WP
|
54.000.000
|
54.000.000
|
+ Penghasilan digabung
|
54.000.000
|
108.000.000
|
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
4.500.000
|
112.500.000
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
4.500.000
|
117.000.000
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
9.000.000
|
121.500.000
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
13.500.000
|
126.000.000
|
Apabila penghasilan
dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
Dengan adanya perhitungan simulasi PTKP 2018 diatas, Anda hanya cukup memilih salah satu nilai penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status Anda saat ini pada saat pelaporan pajak.
Memahami Lewat Ilustrasi
Anda belum menikah serta bekerja sebagai konsultan pendidikan di
Jakarta. Penghasilan bulanan Anda adalah Rp 10 juta dari profesi tersebut.
Untuk menghitung pajak, Anda bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan
Netto (NPPN) dengan rumus berikut:
- Penghasilan Netto = Penghasilan
Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
=
Rp 120 juta x 50%
=
Rp 60 juta
- Penghasilan Kena Pajak
(PKP) = Penghasilan Netto –
PTKP
=
Rp 60 juta - Rp54 juta (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)
=
Rp 6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam
setahun
=
5% x Rp 6 juta
=
Rp 300 ribu
*Rp 120 juta merupakan jumlah penghasilan bulanan dalam
setahun, bisa bersifat dinamis tiap bulannya karena biasanya freelancer tidak
memliki penghasilan tetap.
Dengan formula tersebut, Anda kini sudah
mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan dari penghasilan
sebagai pekerja lepas. Bayarlah pajak Anda untuk kemajuan bangsa.
Kewajiban Melaporkan
Untuk
mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam satu masa pajak
atau tahun pajak, maka Wajib Pajak melaporkan kepada otoritas pajak menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bentuk dari SPT, baik SPT
Masa maupun SPT Tahunan dapat dilihat melalui link berikut “http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48”.
Ketentuan mengenai
Surat Pemberitahuan terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 tentang
Surat Pemberitahuan.
SPT disampaikan oleh
Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, dengan cara:
1) disampaikan secara
langsung;
2) melalui pos dengan
bukti pengiriman surat; atau
3) perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
4) saluran tertentu
yang ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi (e-Filing).
Jenis SPT dapat
dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa yang dapat dijelaskan, sebagai
berikut:
a. SPT Masa, yaitu SPT
yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan, terdiri
dari:
a) SPT Masa PPh Pasal 21, adalah SPT Masa yang digunakan
oleh pemberi kerja dalam pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan;
b) PPh Pasal 22, adalah SPT Masa yang digunakan oleh
pemungut tertentu, antara lain:
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga
·
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang; Badan-badan tertentu,
baik badan pemerintah maupun swasta
·
berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain. Wajib Pajak Badan yang melakukan
penjualan barang yang
·
tergolong sangat mewah.
c) SPT Masa PPh Pasal 23, adalah SPT Masa yang digunakan
untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21
d) SPT Masa PPh Pasal 26, adalah SPT Masa yang digunakan
untuk pemotongan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber
dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia ,
e) SPT Masa PPN (1111, 1111DM, dan 1107) dan PPnBM, adalah
SPT Masa yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak, pengusaha tertentu, maupun
pemungut untuk melaporkan jumlah PPN yang terutang dalam suatu masa pajak. SPT
Masa PPN 1111 digunakan oleh PKP, 1111DM digunakan oleh PKP tertentu, 1107
digunakan oleh pemungut, antara lain bendahara pemerintah, BUMN, dan lainlain.
b. SPT Tahunan, yaitu
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, terdapat dua jenis SPT Tahunan,
yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770SS, 1770S, dan 1770) dan SPT
Tahunan Wajib Pajak Badan (1771).
Keterlambatan
penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana terdapat dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu denda sebesar:
1) Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
2) Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
3) Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan;
4) Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi.
Untuk kepentingan
penegakan hukum, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat
tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Kami informasikan bahwa saat ini pelaporan SPT tersebut dapat Anda
lakukan secara online melalui aplikasi efiling yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang bisa diakses melalui: https://djponline.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak
yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke
kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi
perpajakan (KP2KP). Kedua, dikirim melalui
pos ke KPP. Ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar,
dan keempat dengen e-filing.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.
1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.
1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.
SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com
Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek “Daftar Kode Error” yang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Kata Kunci:
WP = Wajib Pajak
Freelancer = Pekerja
Lepas
NPPN = Norma
Perhitungan Penghasilan Netto
PTKP = Penghasilan
Tidak Kena Pajak
PKP = Penghasilan Kena
Pajak
SSP = Surat Setoran
Pajak
SPT = Surat
Pemberitahuan
KPP = Kantor Pelayanan
Pajak
KP2KP = Kantor
Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan
e-billing = Surat Setoran Pajak Elektronik (SSP Elektronik)
e-filling =Surat Pemberitahuan Elektronik (SPT Elektronik)
Referensi:
Mau tanya mas, bagaimana caranya mengirim data tersebut, ada. tq
ReplyDeleteMaaf, data apa yang dimaksud?
Delete